diksinasinews.co.id, PALI, Sumsel – Seorang oknum Kepala Desa (Kades), Alek Setiawan alias Gelek (41) ditahan di Mapolres PALI, karena diduga telah melakukan kegiatan dan belanja fiktif Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.548.526.273 tahun anggaran (TA) 2021.
Alex merupakan Kades Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumsel periode 2017-2023. Saat ditangkap oknum kades tersebut sedang berada diwilayah Dusun Sebane, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (23/11/2022) malam.
Kapolres PALI, AKBP Efrannedy didampingi Kasat Reskrim, AKP Marwan, dan Kanit Pidkor serta Kanit Pidum, dalam Konferensi Pers mengatakan bahwa, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap oknum kades yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
“Saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Sekarang tersangka berikut barang bukti pendukung sudah kita amankan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kita juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat dan memang benar ditemukan indikasi kerugian negara yang dilakukan Kades ini,” ungkap Kapolres.
Kapolres juga mengungkapkan, bahwa pihaknya sudah hampir 2 tahun melakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi dalam kasus yang dilakukan oknum Kades Purun Timur tersebut. Namun, menurut Kapolres, pada 16 Agustus 2022, kasus tersebut baru ditingkatkan ke penyidikan, setelah keluar ekspos dari Inspektorat PALI.
“Barulah pada Rabu, 23 November 2022 siang, kita melakukan gelar perkara dan menetapkan Alex sebagai tersangka, kemudian sorenya langsung kita amankan,” jelasnya.
Menurut Kapolres, penahanan yang dilakukan untuk mempermudah dalam pemeriksaan dan supaya tersangka tidak kabur, juga menghilangkan barang bukti.