Maladministrasi di ATR BPN Ciamis: Masyarakat Tatar Galuh Merugi, Pemkab Belum Bertindak?

Program yang seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat hak milik kini menuai dugaan maladministrasi, merugikan warga Tatar Galuh.

banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Terindikasi dugaan maladministrasi di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Ciamis.

Dugaan tersebut, terjadi pada Proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis, yang kini menghadapi kendala serius.

banner 336x280

Program yang seharusnya mempermudah masyarakat mendapatkan sertifikat hak milik kini menuai dugaan maladministrasi, merugikan warga Tatar Galuh.

Skema Baru PTSL dan Implementasinya

PTSL bertujuan untuk mendaftarkan semua tanah yang belum terdaftar di desa atau kelurahan secara serentak.

Berdasarkan Petunjuk Teknis PTSL nomor 3/Juknis-HK.02/III/2023, program ini mengadopsi skema baru dengan mengintegrasikan data siap elektronik (DSE) sebagai bagian dari transformasi digital layanan elektronik.

Pengukuran peta dan pendaftaran dilakukan secara fotogrametris dengan melibatkan peta foto dan peta pendaftaran yang lengkap dalam format digital.

Namun, pelaksanaan PTSL di Desa Hujungtiwu mengalami hambatan.

H. Andy Ali Fikri dari Sarekat Penduduk Peduli Tanah Adat (SPPT) Kabupaten Ciamis mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi.

“Kami menemukan dugaan perbuatan melanggar hukum sesuai UU no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Andy. Selasa, (04/06/2024).

Indikasi Maladministrasi

Dugaan maladministrasi tersebut, menurut Andy, mengacu pada pasal 11 Peraturan Ombudsman no 26 tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.

“Tindakan maladministrasi terbagi dalam sepuluh bentuk perbuatan. Kami menyoroti penundaan berlarut dan tidak memberikan pelayanan kompeten pada proses PTSL di desa Hujungtiwu,” jelasnya.

Kepala Desa Hujungtiwu, Deni Abdul Rahman, mengeluhkan proses PTSL yang terkatung-katung selama setahun.

“Sesuai peraturan, proses ini tidak boleh melebihi triwulan tahun berjalan,” kata Andy menirukan Deni.

Pernyataan KasubagTu ATR BPN Ciamis

Andy juga telah berkomunikasi dengan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KasubagTu) ATR BPN Ciamis, Zaki Zukruf, yang menyebut bahwa berkas dari Desa Hujungtiwu belum selesai karena kendala tertentu.

banner 336x280