“KasubagTu mengatakan bahwa pemberkasan baru dilakukan pada tanggal 1 (tanpa menyebut bulan) dan menurut perkiraan selesai dalam 14 hari kerja,” ujar Andy.
Namun, Andy merasa heran dengan pernyataan KasubagTu yang menyebut timnya harus patungan secara tanggung renteng karena periode PTSL sudah habis.
“Ini indikasi maladministrasi yang serius,” tegas Andy.
Pertemuan ini berlangsung pada Rabu, 29 Mei 2024, di Kantor ATR BPN Ciamis.
Respon Pemerintah Kabupaten Ciamis
Andy pun, menyoroti ketidaktanggapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis terhadap masalah ini.
“Harapan saya, baik itu Pj. Bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Ciamis memperhatikan hal ini secara serius. Hajat hidup masyarakat akan terganggu jika persoalan ini tidak segera tuntas,” pungkas Andy.
Masyarakat yang terdampak akan mengalami kerugian baik materiil maupun immaterial jika masalah ini dibiarkan berlarut.
PTSL yang seharusnya menjadi solusi, kini menjadi sumber masalah bagi warga Desa Hujungtiwu.
Dengan adanya dugaan maladministrasi ini, masyarakat berharap adanya tindakan tegas dari Pemkab Ciamis untuk menyelesaikan masalah ini demi kepentingan bersama.
Prima Pribadi, dari SPPT Ciamis mengamini hal tersebut.
Menurutnya, tindakan tegas dan reaksi cepat dari Pemkab Ciamis akan menjadi solusi.
” Kami minta pemkab bersikap dan pihak aparat penegak hukum segera bertindak!!” tegas Prima.