DiksinasiNews.co.id, CIAMIS – Dugaan pungutan liar (pungli) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Karangpaningal, Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, ketua kelompok penerima manfaat (KPM) berdalih sudah sesuai kesepakatan.
Ketua KPM pun mengelak pasca beredarnya dugaan aksi pungli yang ia lakukan. Ia menjelaskan bahwa pungutan itu tanpa ada unsur pemaksaan sesuai surat berita acara iuran kas KPM PKH yang ia buat.
Baca Juga : Miris ! Ketua KPM PKH Lancarkan Aksi Pungli di Ciamis, Modusnya untuk Biaya Admin
Baca Juga : Pasca Ramainya Dugaan Pungli PKH di Karangpaningal Ciamis, Ketua KPM Beberkan Alasan dan Terbitkan Berita Acara
Namun ada yang janggal, kesepakatan tersebut seperti seakan adanya dugaan pengkondisian. Lantaran ketua KPM yang meminta namanya diinisialkan (S) itu, baru menunjukan surat berita acara iuran, pasca memungut uang dari para KPM.
Perlu diketahui, surat berita acara yang ia buat dan belum sempat terbubuhi tanda tangan para peserta KPM itupun terbit pada Kamis, (1/12) pasca beredarnya pemberitaan terkait dugaan dirinya melakukan dugaan pungli pada Rabu, (30/11). Padahal sebelumya, wartawan telah melakukan upaya konfirmasi.
S pada waktu itu tidak memberikan tanggapan apapun dan tidak mengangkat ponselnya saat dihubungi, juga tidak membalas pesan WhatAppp.
Sementara Kepala Bidang Bantuan dan Perlindungan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ciamis Rismunandar dihubungi melalui Whatsapp Selular Jumat (2/12/) mengatakan, boleh atau atau tidaknya terkait adanya surat berita acara iuran kas, pada prinsipnya ketika uang sudah di KPM maka sudah mutlak menjadi hak KPM.
Baca Juga : Bansos Ada Pungli ? Catat! Ini Nomor Layanan Pengaduan dari Kemensos
Baca Juga : Duh ! Korupsi di Tingkat Desa Meningkat, 601 Kasus Korupsi Menjerat Kepala Desa