YAS berhasil membeli 150 tabung subsidi berisi dari salah satu pangkalan di Kota Banjar dengan harga Rp 16 ribu per tabungnya dan 180 tabung subsidi berisi dari pangkalan lainnya dengan harga yang sama. Kemudian hasil pembelian tersebut oleh YAS dijual ke wilayah Dusun Sindangtawang Banjarsari Ciamis dengan harga Rp 19 ribu per tabungnya.
Penjualan tabung gas subsidi tersebut untuk dipindahkan dengan cara penyulingan ke tabung gas non-subsidi agar meraih keuntungan.
“Setelah AS melakukan penyulingan, pelaku YAS menjual kembali tabung gas 12 kg hasil dari penyulingan itu ke Kota Banjar,” kata Ali.
Ali menambahkan bahwa AS adalah karyawan dari pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran. Dugaan, pelaku ini adalah pemilik modal.
Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan tindakan penyalahgunaan gas bersubsidi.
Polisi telah melakukan tindakan cepat dengan melakukan penyelidikan selama dua minggu untuk mengungkap kasus ini. Diharapkan masyarakat bisa lebih waspada dan melaporkan setiap tindakan penyalahgunaan gas bersubsidi agar dapat diatasi dengan cepat dan tepat.