Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK, Tapi Belum Ditahan: Ini Penjelasannya

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses penahanan Hasto masih membutuhkan waktu.

banner 468x60

Namun, kontroversi muncul setelah Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bocor ke publik sebelum Hasto menerimanya secara resmi.

Ketua DPP PDI-P, Ronny Talapessy, menilai kebocoran ini sebagai bentuk upaya menciptakan kondisi untuk menarik simpati publik.

“SPDP yang seharusnya bersifat rahasia bocor kepada media sebelum yang bersangkutan menerimanya. Ini adalah upaya cipta kondisi,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Jakarta.

Ia juga menuding adanya motif politik di balik penetapan Hasto sebagai tersangka.

Menurutnya, bukti-bukti hukum yang minim menjadi alat yang menjerat Hasto.

Gerindra: Tidak Perlu Perdebatan Politisasi Hukum

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman, turut angkat bicara terkait kasus ini.

Ia mengimbau publik untuk tidak memperdebatkan kemungkinan adanya politisasi hukum.

“Menurut kami, tidak ada gunanya berdebat apakah kasus ini berlatar belakang politis atau tidak, karena bisa sangat subjektif,” kata Habib.

Habib juga meminta agar proses penyidikan berlangsung secara transparan dan berbasis bukti hukum yang kuat.

“Semua tuduhan dan bantahan harus terbukti dengan alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum,” tambahnya.

Dugaan Suap dan Peran Harun Masiku

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang melibatkan eks calon legislatif PDI-P, Harun Masiku.

Harun, menurut dugaan telah memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW.

KPK menyebut Hasto terlibat bersama Harun dalam memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selama periode 2017-2022.

Meski belum menahan Hasto, KPK menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan.

Pihak terkait, meminta masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini sambil menunggu hasil penyidikan lanjutan.

banner 336x280