Dalam peristiwa tersebut, Lili Sadili yang berusia 67 tahun dan beralamat di Dusun Kaler Rt 03/01 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing, dengan pekerjaan sebagai buruh dan menjabat sebagai ketua Rw setempat serta Abun Bunyamin yang berusia 60 tahun dan tinggal di Dusun Kaler Rt 3/01 Desa Cijeungjing Kecamatan Cijeungjing, menjabat sebagai Ketua RT setempat, menjadi saksi kejadian.
Pihak Polsek Cijeungjing melakukan mediasi untuk menyelesaikan masalah antara DF, AT, perangkat Desa Cijeungjing dan Desa Kertaharja, serta warga dari masing-masing Desa dengan musyawarah mufakat.
“Apabila terulang kembali maka Saudara AT bersedia menerima konsekuensi dan sangsi dari warga setempat,” tutur AT.
Hasil dari musyawarah tersebut adalah AT akan memutuskan hubungannya dengan DF, dan AT menyatakan tidak akan mengulangi tindakan tersebut yang sudah membuat warga resah.
“Hasil dari musyawarah mufakat tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh kedua belah pihak dan di saksikan oleh istri Saudara AT dengan inisial ER dan saksi lainnya,” pungkasnya.