DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil ) Ciamis sambangi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) kelas IIB Ciamis dalam rangka pelayanan jemput bola administrasi Kependudukan dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ( IKD ). Jum’at ( 24/02/2023 ).
Disdukcapil melakukan aktivasi IKD secara bertahap demi capai raihan 25 persen penduduk Ciamis beralih dari EKTP ke bentuk digital sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Permen tersebut menerangkan dengan jelas pada Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital.
Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Jadi IKD memuat KTP-el yang berbentuk digital.
Kepala Lapas ( Kalapas ) Kelas IIB Ciamis Sony Sopian melalui Kepala Seksi ( Kasi ) Pembinaan Napi Anak Didik dan Kegiatan Kerja Lapas Cepi Kriswanto mengatakan, bahwa sejatinya kegiatan ini adalah aktivasi IKD bagi pegawai Lapas serta keluarganya secara bertahap.
“Jumlah pegawai lapas seluruhnya ada 90 orang, namun pada kesempatan ini baru 30 orang yang melakukan aktivasi IKD” ujar Cepi.
Lebih lanjut Cepi menjelaskan jika pada kesempatan kali ini sejumlah warga binaan lapas yang belum memiliki identitas juga melakukan perekaman agar tercatat dalam data Kependudukan.
“Sampai hari ini Lapas kelas IIB Ciamis menampung 301 warga binaan, dan tercatat ada 12 orang yang belum mempunyai KTP-el” lanjut Cepi.
Gelaran aktivasi ini juga gayung bersambut dengan target Disdukcapil mengejar 100 persen warga memiliki identitas, serta mendukung kinerja KPU dalam mempersiapkan data Kependudukan menjelang pemilu 2024 yang akan datang.
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini mengharuskan setiap pengguna melakukan instalasi aplikasi yang dapat diunduh dari playstore, sementara baru sistem operasi android yang dapat menggunakan IKD ini.