Sister Company dari HSP, JujungNet dan ION Network Mendapat Sorotan, Gudang Teknisi Disegel Warga Bantarsari Tasikmalaya

Sebagai sister company dari HSP, salah satu Internet Service Provider (ISP) terbesar di Indonesia, JujungNet dan ION Network telah dikenal melalui layanan Triple Play (internet, streaming TV, teleponi) yang diluncurkan sejak 2018.

banner 468x60

DiksiNasi, Kota Tasikmalaya – Gudang teknisi JujungNet dan ION Network di Kampung Lewo Sari, Kelurahan Bantarsari, Kecamatan Bungursari, Tasikmalaya, menjadi sasaran aksi protes puluhan warga dan Karang Taruna pada Senin (16/12/2024).

Mereka menuntut pertanggungjawaban atas limbah kabel yang dibuang sembarangan serta kelengkapan perizinan perusahaan yang dianggap bermasalah.

banner 336x280

Gudang yang telah beroperasi selama dua tahun itu diduga tidak memiliki izin domisili, izin bangunan gedung (PBG), maupun analisis dampak lingkungan (AMDAL).

Warga juga mempersoalkan tidak adanya plang nama perusahaan sebagai bentuk transparansi operasional.

Reputasi Nasional JujungNet dan ION Network Menjadi Pertanyaan Besar

Sebagai sister company dari HSP, salah satu Internet Service Provider (ISP) terbesar di Indonesia, JujungNet dan ION Network telah terkenal melalui layanan Triple Play (internet, streaming TV, teleponi) yang launching sejak 2018.

Namun, kejadian ini memunculkan tanda tanya mengenai komitmen perusahaan terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“HSP yang biasa bekerja sama dengan pemerintah seharusnya memberi contoh baik, bukan malah mengabaikan kewajiban seperti AMDAL. Ini sangat tidak pantas untuk perusahaan sekelas mereka,” ujar Deni Wiranda, pengamat sosial dari Bandung.

Ia menekankan pentingnya menjaga citra dan kualitas operasional demi kepercayaan publik.

Tuntutan Tegas dari Warga dan Karang Taruna

Pembina Karang Taruna Bantarsari, Agus Saprudin, menjelaskan bahwa pemicu protes ini adalah kurangnya respons perusahaan meski sudah berlangsung tiga kali mediasi.

“Kami meminta JujungNet menyelesaikan masalah limbah kabel, limbah tiang Wi-Fi, serta melaksanakan program CSR. Selain itu, mereka wajib melengkapi izin pemasangan kabel ke rumah warga dan memasang plang nama perusahaan,” tegasnya.

RW 10 Bantarsari, Abdul Ghani, menyoroti etika perusahaan yang dianggap mengabaikan komunikasi dengan warga.

“Mereka menggelar kabel tanpa izin. Kami punya adat ketimuran, tolong hormati. Jangan sampai merugikan warga, karena kurangnya etika ini,” katanya.

Respons Pemerintah dan Lembaga Terkait

Kabid Lingkungan Hidup Kota Tasikmalaya, Peri, mengonfirmasi melalui telepon bahwa limbah kabel tidak bisa mendapat perlakuan sebagai sampah biasa.

banner 336x280

Komentar