DiksiNasinews.co.id, Ciamis – Seorang oknum pegawai Tata Usaha (TU) Kejaksaan Negeri Ciamis dengan inisial DTD resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis terkait kasus penipuan proyek fiktif. Selasa, (22/08/2023).
Kasus ini bermula ketika Usep Saeful Huda melaporkan kejadian ini kepada Polres Ciamis setelah mengalami kerugian besar akibat penipuan. Kelima tersangka yang terlibat dalam kasus ini, yaitu DTD, A, Y, DI, dan DE, menjadi terlapor dalam dugaan tindak penipuan tersebut.
DTD, yang merupakan oknum pegawai Tata Usaha (TU) Kejaksaan Negeri Ciamis, menjanjikan kepada Usep bahwa dia akan mendapatkan proyek revitalisasi atap sekolah jika Usep memberikan uang terlebih dahulu. Namun, setelah melewati waktu yang cukup lama tanpa adanya proyek yang tersangka janjikan, korban menyadari bahwa dia telah kena tipu.
Kasus ini sebenarnya telah terjadi setahun yang lalu, dan DTD bersama dengan keempat rekannya terlibat dalam penipuan ini. Mereka meminta sejumlah uang sebesar Rp 300 juta kepada korban dengan iming-iming proyek revitalisasi atap sekolah di Kabupaten Tasikmalaya.
“Minta 300 juta, nanti dapat kerjaan revitalisasi atap sekolah di Kabupaten Tasikmalaya.” jelas Usep.
Korban Usep mengungkapkan bahwa DTD meyakinkannya dengan menggunakan kedudukannya sebagai pegawai kejaksaan. DTD pun mengklaim bahwa proyek ini, merupakan hajat kejaksaan dari kementerian yang hanya turun setiap 10 tahun.
“Dia ngaku pegawai Kejaksaan, lalu menyebut jika ini proyek Kementrian yang turun 10 tahun sekali” ujar Usep.
Korban berharap agar uang yang telah pelaku gelapkan, dapat segera dia terima sepenuhnya. Korban juga mengharapkan, agar kasus ini dapat selesai sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Sebelumnya saya tidak akan bertindak sejauh ini, harapan saya hanya ingin uang saya dikembalikan oleh pelaku. Mudah-mudahan dengan kejadian ini pelaku juga dapat diproses seadil-adilnya,” pungkas Usep.