Dr. Rismanto SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, menjelaskan bahwa DTD adalah salah satu oknum pegawai di bagian Tata Usaha (TU) Kejaksaan Negeri Ciamis. DTD menjanjikan proyek revitalisasi atap sekolah di Kabupaten Tasikmalaya kepada korban, yang pada akhirnya mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta akibat tindak penipuan tersebut.
“Korban dijanjikan proyek revitalisasi atap sekolah di Kabupaten Tasikmalaya,” papar Rismanto.
Tersangka DTD saat ini, menjadi penghuni kamar tahanan di Lapas Kelas II B Ciamis. Sesuai Undang – undang, Tersangka terancam jeratan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP.
Apabila terbukti melakukan penipuan dan penggelapan, dapat terjerat ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Situasi ini mengingatkan kita akan pentingnya waspada terhadap penipuan dan pentingnya memastikan keabsahan suatu proyek sebelum melakukan transaksi finansial. Semoga kasus seperti ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, agar lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran proyek yang terlalu menggiurkan.