Rugikan Negara hingga Rp 56 Miliar: Kejari Ciamis Tahan Dua Tersangka Korupsi BLU

Pengungkapan Kasus Korupsi BLU P3H: Kerugian Negara Capai 56 Miliar

DIKSI NEWS64 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasi, Ciamis – Kejaksaan Negeri (Kejari ) Ciamis telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 56 miliar. Tersangka pertama adalah AI, mantan Kepala Pusat BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan periode 2015-2020. Sedangkan tersangka kedua adalah ZJ, Direktur Utama PT. Rona Niaga Raya.

Penahanan tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik Kejari Ciamis menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis (tahap II).

banner 336x280
Kewenangan Terbatas

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Dra. Soimah, SH, MH, menekankan bahwa meskipun Badan Layanan Umum (BLU) memiliki kewenangan dalam pengelolaan keuangannya, namun tetap harus mengikuti prinsip dan mekanisme yang berlaku.

“Mereka punya keleluasaan, namun tetap harus ikuti prinsip dan mekanisme yang berlaku,” tegas Soimah. Senin, (01/04/2024).

Penyimpangan Dana Kementrian

Arief Gunadi, SH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, menjelaskan bahwa perkara korupsi ini berupa penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir dari BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI kepada PT. Rona Niaga Raya di Cimaragas, Kabupaten Ciamis. Dana tersebut bersumber dari APBN BLU P3H Kementerian LHK RI TA 2017/2018.

Mengetahui adanya peluang usaha dari fasilitas dana bergulir, tersangka ZJ mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet. Namun, dalam proses memperoleh fasilitas tersebut, para tersangka melakukan manipulasi baik dari segi persyaratan, administrasi, hingga penggunaan dana pinjaman yang tidak sesuai dengan tujuan peruntukannya.

banner 336x280