LPAKN RI projamin menemani Didi kala yang bersangkutan melapor ke Kecamatan Pajar Bulan terkait pemberhentian sepihak yang dialaminya. Sinarwan menganggap keputusan Kades ketika memberhentikan Kasie Pemerintahannya ini hanya memakai hak preogratifnya saja tanpa dibarengi landasan hukum lain yang kuat.
Didi tidak menanggapi Sp 1 dan Sp 2 yang dilayangkan Kades karena menganggap kedua surat itu cacat hukum. Ada beberapa hal yang membuat Didi mengabaikan Sp tersebut, pemberitahuan peringatan yang tidak memakai kop surat serta waktu penerbitan surat di hari libur Nasional adalah beberapa hal yang menyebabkan Didi tidak mengindahkan SP tersebut.
Sinarwan menyatakan bahwa alasan pemberhentian Didi yang bebrbunyi meresahkan masyarakat dinilai mengada – ada. Disinyalir hal tersebut dilakukan agar Didi tidak membahas masalah tersebut ke khalayak umum.
( Bahtum Alfian )