“Hampir dua jam saya diperiksa didalam, semua dokumen sudah diserahkan. Saya berharap agar Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam segera menindaklanjuti laporan yang saya dan LPAKN-RI Projamin berikan,” tegas Sinarwan.
Terpisah Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Lutfi Presly ,SH, MH saat dikonfirmasi rekan-rekan media membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil Ketua DPW LPAKN-RI Projamin Kota Pagaralam untuk melengkapi dukomen dan identitas selaku pelapor.
“Hari ini pak Sinarwan kami panggil untuk melengkapi dukomen dan identitas selaku pelapor terkait laporan pengaduan dugaan korupsi dan mark up anggaran rutin Dinkes Kota Pagaralam yang dilaporkan DPW LPAKN-RI Projamin ke Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam beberapa waktu lalu.,” ungkapnya.
Ketika disinggung kapan pihak dari Dinas Kesehatan akan dipangil sebagai tindaklanjut dari laporan pengaduan dugaan korupsi dan mark up anggaran rutin Dinkes Kota Pagaralam. Lutfi pun menjawab secepatnya.
“Sebagai tindak lanjut dari laporan yang diberikan DPW LPAKN-RI Projamin, secepatnya akan kita jadwalkan untuk di panggil,” pungkas Lutfi. (Bahtum Alfian)