Kontroversi PP 28 Tahun 2024: Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Menuai Kritik

Salah satu poin kontroversial dalam aturan ini adalah Pasal 103 yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

DIKSI NEWS17 Dilihat
banner 468x60

“Jangan hanya lihat dari aspek kesehatannya saja, tapi juga aspek keagamaannya,” ujar Wapres saat memberikan keterangan pers di Yogyakarta.

Ma’ruf Amin menambahkan bahwa dalam menerapkan peraturan ini, pemerintah harus mencapai kesepakatan dengan berbagai pihak agar pelaksanaan PP tidak menimbulkan konflik di masyarakat.

banner 336x280

“Sebab kalau nanti terjadi ketidaksamaan pendapat, ada konflik, maka nanti akan kontraproduktif,” pungkasnya.

Tujuan Awal untuk Edukasi

Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyatakan bahwa meskipun ada kontroversi, tujuan utama dari PP ini adalah edukasi dan pencegahan.

Menurutnya, penting untuk memberikan informasi yang benar tentang seksualitas kepada remaja agar mereka tidak terjebak dalam perilaku yang berisiko, seperti seks bebas dan pernikahan dini yang dapat memicu masalah kesehatan seperti stunting.

Dengan kontroversi yang semakin meluas, banyak pihak yang mendorong agar PP 28/2024 segera mendapat revisi atau setidaknya terjadi perubahan redaksional pada pasal-pasal yang bermasalah.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa peraturan ini tidak disalahartikan dan tetap sejalan dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dianut oleh masyarakat Indonesia.

Tanggapan Praktisi Pendidikan Ciamis

Salah satu tenaga pendidik asal Ciamis, Aar Irwan Hakim, M.Pd., menyatakan pendapatnya.

Guru Olahraga asal Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Ciamis tersebut, mengaku heran dengan tim penyusun PP no 28 Tahun 2024 tersebut.

“Apakah pembuatan peraturan ini, tanpa memakai kaidah kaidah dan norma ketimuran? Seharusnya, tim penyusun tidak gegabah ketika membuat peraturan” ujarnya.

Aar melanjutkan, dengan terbitnya PP tersebut pihak sekolah menghadapi situasi dilematis.

“Terus terang kami dilema, di satu sisi ini adalah peraturan dari pemerintah. Namun, dari lubuk hati kami sebagai tenaga pendidik dan orang tua kami tak bisa menerima” tandasnya.

Hendra, salah satu tenaga pendidik lain menyebut jika hal tersebut dapat membawa dampak yang kurang baik bagi dunia pendidikan di Ciamis khususnya.

“Kita ini tinggal di daerah yang religius, dengan terbitnya PP tersebut seolah memperbolehkan anak didik untuk pergaulan bebas. Selain menjadi guru, saya pun orang tua dari anak sekolah tentu saja saya menjadi kuatir” ujarnya.

banner 336x280