Persyaratan seperti kepemilikan KTP DKI Jakarta, tidak cukup untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Langkah Pemprov DKI
Pemprov DKI Jakarta kini tengah merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria penerima PBI agar lebih tepat sasaran.
Pemprov juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan pelaksanaan program ini tetap menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.
“Revisi Pergub ini, bertujuan agar bantuan hanya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan. Sementara mereka yang mampu secara finansial, dapat membayar iuran secara mandiri,” tegas Ani.
Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan program kesehatan berbasis subsidi pemerintah.
Evaluasi mendalam, semoga dapat mengembalikan esensi dari kebijakan UHC.
Tentu saja, memastikan kesehatan sebagai hak setiap warga, namun tetap sesuai dengan prinsip keadilan sosial.