Pemprov DKI Revisi Pergub Usai Kasus BPJS Gratis Harvey Moeis-Sandra Dewi

Program Universal Health Coverage (UHC) yang diimplementasikan Pemprov DKI sejak 2017-2018 bertujuan memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh warga Jakarta tanpa terkecuali.

banner 468x60

Persyaratan seperti kepemilikan KTP DKI Jakarta, tidak cukup untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Langkah Pemprov DKI

Pemprov DKI Jakarta kini tengah merevisi Pergub Nomor 46 Tahun 2021 untuk menyesuaikan kriteria penerima PBI agar lebih tepat sasaran.

Pemprov juga akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan pelaksanaan program ini tetap menjunjung prinsip keadilan dan transparansi.

“Revisi Pergub ini, bertujuan agar bantuan hanya menjadi hak masyarakat yang membutuhkan. Sementara mereka yang mampu secara finansial, dapat membayar iuran secara mandiri,” tegas Ani.

Kasus ini menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan program kesehatan berbasis subsidi pemerintah.

Evaluasi mendalam, semoga dapat mengembalikan esensi dari kebijakan UHC.

Tentu saja, memastikan kesehatan sebagai hak setiap warga, namun tetap sesuai dengan prinsip keadilan sosial.

banner 336x280