DiksiNasi, Jakarta – Korupsi di perusahaan pelat merah kembali menjadi sorotan setelah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) mengonfirmasi adanya penyelidikan atas dugaan kasus korupsi di PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Kasus ini mencuat di tengah kontroversi sebelumnya yang melibatkan Pertamina dan PT Taspen, memperlihatkan pola yang mengkhawatirkan dalam tata kelola perusahaan negara.
PLN di Bawah Sorotan: Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah
Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigadir Jenderal Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pengusutan kasus di PLN masih dalam tahap awal penyelidikan.
“Masih tahap penyelidikan ya,” ujar Arief. Jum’at, (07/03/2025).
Pihaknya, telah memangglil sejumlah pejabat PLN Pusat untuk meminta keterangan terkait kasus ini, meskipun rincian lebih lanjut belum dapat terungkap.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu kasus yang tengah diselidiki adalah proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 di Kalimantan Barat yang mangkrak sejak 2016.
Proyek ini awalnya memiliki nilai kontrak sebesar USD 80 juta dan Rp507 miliar—jika dihitung dengan kurs saat ini, totalnya mencapai Rp1,2 triliun.
Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek menjadi inti permasalahan, dengan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.
Dampak Korupsi: Kepercayaan Publik dan Stabilitas PLN
Kasus dugaan korupsi ini tidak hanya menambah daftar panjang skandal di perusahaan BUMN, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap PLN sebagai penyedia layanan listrik utama di Indonesia.
Komisaris Independen PLN, Andi Arief, dalam unggahannya di media sosial X, menegaskan bahwa meskipun belum ada kejelasan penuh terkait kasus ini, PLN akan bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Namun, kepercayaan publik terhadap perusahaan pelat merah terus mengalami erosi.
“PT PLN, termasuk salah satu perusahaan dengan kinerja terbaik dalam beberapa tahun terakhir. Namun, kasus ini tentu akan menimbulkan dampak terhadap persepsi masyarakat,” ujar Andi Arief.
Keberlanjutan investasi dan stabilitas keuangan PLN juga menjadi perhatian.
Sebagai perusahaan yang memiliki peran strategis dalam penyediaan listrik nasional, gangguan reputasi akibat dugaan korupsi dapat berdampak pada kepercayaan investor serta efektivitas program elektrifikasi yang dicanangkan pemerintah.
Kasus Korupsi di BUMN: Fenomena Sistemik?
Kasus di PLN bukan satu-satunya skandal korupsi yang mencuat belakangan ini.
Kejaksaan Agung saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi di Pertamina Patra Niaga, yang menurut perkiraan telah merugikan negara hingga Rp193 triliun pada tahun 2023.