Kurang dari Syarat, Partai Ummat tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024

DIKSI NEWS4 Dilihat
banner 468x60

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada tanggal 9 Juni 2022 telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang dilakukan pada tahun 2022, antara lain tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu yang berlangsung sejak tanggal 29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022 serta tahapan penetapan peserta Pemilu yang akan dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022

banner 336x280

Untuk jadi peserta pemilu, partai politik harus memenuhi berbagai persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Beberapa persyaratan itu ialah kepengurusan 100% di seluruh provinsi, 75% provinsi di tingkat kota/kabupaten, dan 50% kota/kabupaten di tingkat kecamatan, serta keanggotaan minimum 1.000 orang atau 1/1.000 di tingkat kota/kabupaten.Artinya, Partai Ummat tak lolos jadi peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU menetapkan dan mengundi nomor urut partai politik peserta pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/12).

banner 336x280