Lapor Mas Wapres: Respons Menko Polkam dan Antusiasme Warga untuk Kanal Aduan Milik Gibran Rakabuming
Posko aduan yang berlokasi di Gedung Sekretariat Wapres, Kompleks Istana Wapres di Jakarta Pusat, ini menerima pengaduan masyarakat setiap Senin hingga Jumat pukul 08.00–14.00 WIB.
Sejumlah netizen mempertanyakan peran wakil presiden dalam menerima pengaduan masyarakat yang semestinya dapat selesai oleh perangkat daerah seperti lurah atau camat.
Salah satunya adalah pengguna @ndofficialteam, yang menyebut bahwa kanal ini bisa saja menimbulkan tumpang tindih dengan sistem aduan lain.
Dia, menyebut aplikasi seperti SP4N-LAPOR yang mendapat pengelolaan KSP dan Ombudsman.
Di sisi lain, beberapa warga datang langsung ke Istana Wapres untuk menyampaikan permasalahan mereka.
Seorang warga, Fathoni Rahman, misalnya, mengajukan permintaan relokasi dari rumah susun Nagrak ke daerah yang lebih dekat dengan RSCM.
Ia berharap adanya kebijakan yang dapat mempermudah aksesnya ke fasilitas kesehatan.
Selain itu, Yasmin, warga Duren Sawit, melaporkan masalah tanah yang sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan.
Tantangan dalam Pelaksanaan
Menurut Deputi Bidang Administrasi Sekretariat Wapres, Sapto Harjono, saat ini kanal “Lapor Mas Wapres” terbatas untuk menerima 50 aduan per hari karena keterbatasan tenaga dan prasarana.
Setiap laporan akan mendapat tindak lanjut dari instansi terkait dalam waktu 14 hari kerja, menyesuaikan dengan kebutuhan koordinasi antar-kementerian atau lembaga.
Batasan Pengaduan dan Harapan Lanjutan
Program “Lapor Mas Wapres” bertujuan mempercepat respons atas keluhan masyarakat yang penting dan mendesak.
Sapto mengakui bahwa ini adalah langkah awal dan mengharapkan partisipasi aktif masyarakat serta masukan untuk penyempurnaan program.