DiksiNasi, Jakarta – Dalam sebuah langkah tegas penegak hukum, praktik manipulasi barcode MyPertamina untuk penjualan solar subsidi telah terbongkar.
Penjualan ilegal ini dilakukan di SPBU Karawang, Jawa Barat, dan Tuban, Jawa Timur, dengan harga mencapai Rp 8.600 per liter, jauh melebihi harga resmi subsidi sebesar Rp 6.800 per liter.
Fakta Kasus dan Kerugian Negara
Dalam konferensi pers di Kantor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, menyampaikan keterangan terkait kasus tersebut.
“Selisih harganya sangat jauh. Untuk solar bersubsidi Rp 6.800 per liter, tetapi para pelaku ini menjualnya di atas harga subsidi, yakni Rp 8.600 per liter,” ujar beliau. Jum’at, (07/03/2025).
Keterangan ini menggambarkan betapa signifikan perbedaan harga yang pelaku manfaatkan untuk mendapatkan keuntungan besar.
Kasus manipulasi ini mengungkap kerugian negara yang tak sedikit.
Di Tuban, para tersangka mengaku telah memanipulasi barcode MyPertamina selama lima bulan, sehingga meraup keuntungan sebesar Rp 1,3 miliar.
Sementara itu, di Karawang, aksi serupa berlangsung selama satu tahun dan menghasilkan keuntungan hingga Rp 3,07 miliar.
Total keuntungan yang terakumulasi dari kedua kasus mencapai Rp 4,4 miliar, sebuah angka yang mencerminkan besarnya potensi kerugian bagi negara.
Pengakuan Tersangka dan Jangka Waktu Manipulasi
Penyelidikan mengungkapkan bahwa praktik manipulasi barcode telah berlangsung dengan cermat dan terstruktur.
Di Tuban, petugas menetapkan tiga tersangka, yakni J, K, dan BC, sedangkan di Karawang, lima tersangka telah teridentifikasi, yaitu HB, LA, E, S, dan AS.
Selain itu, dua tersangka lainnya, CRN dan COM, masih dalam proses pengejaran oleh pihak kepolisian.
“Pengakuan tersangka, praktik manipulasi barcode ini baru berjalan lima bulan, tetapi kami akan mendalaminya. Bisa jadi lebih lama,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers tersebut.
Keterangan ini memberikan gambaran bahwa modus operandi pelaku belum tentu hanya terbatas pada periode yang telah terungkap saja.
Penyidik berencana untuk menyelidiki lebih lanjut apakah praktik serupa berlangsung dalam jangka waktu yang lebih lama, sehingga potensi kerugian negara bisa lebih besar dari yang tercatat saat ini.