MenPAN-RB Resmi Umumkan Skema PPPK Paruh Waktu, Ini Detailnya

PPPK paruh waktu adalah skema baru dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN) yang dirancang untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, resmi mengumumkan kebijakan ini sebagai solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu tahun 2024.

Pemerintah telah mengambil langkah strategis untuk mengatasi persoalan tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK paruh waktu adalah skema baru dalam lingkup aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi rancangan untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer.

Dalam sistem ini, pegawai hanya bekerja sebagian waktu ketimbang dengan pegawai PPPK penuh waktu, yang bekerja delapan jam per hari.

MenPAN RB, Rini Widyantini menegaskan bahwa pemerintah daerah harus lebih proaktif dalam memastikan semua tenaga non-ASN yang memenuhi syarat dapat mendaftar untuk seleksi PPPK tahap 2.

“Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” kata Rini. Kamis, (09/01/2025).

Rini menjelaskan bahwa tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak lolos perangkingan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

“Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN 2024 namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi, akan mendapat persiapan mekanisme khusus dengan menjadi PPPK paruh waktu,” ungkap Rini dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Rabu (13/3/2024).

Kriteria dan Keuntungan PPPK Paruh Waktu

Tenaga honorer yang memenuhi kriteria berikut dapat menjadi PPPK paruh waktu:

  1. Telah mengikuti seluruh rangkaian seleksi PPPK tahap I dan II tetapi tidak masuk peringkat terbaik.
  2. Tidak memiliki formasi di instansi pemerintah.

Kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi tenaga honorer.

Meskipun nominal gajinya tidak sebesar PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap mendapatkan penghasilan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab.

Durasi kerjanya lebih fleksibel, yakni hanya empat jam per hari.

Sehingga, memungkinkan pegawai untuk melakukan aktivitas atau pekerjaan lain di luar tugasnya.

banner 336x280