DiksiNasi, Ciamis – Misteri pembunuhan di Kamar 16 sebuah kosan di Jalan Iwa Kusuma Somantri, Lingkungan Pabuaran, Kelurahan Ciamis, kini memasuki babak baru.
Kuasa Hukum Resmi Dampingi Keluarga Korban
Keluarga korban WML (23), perempuan asal Cisadap, Ciamis, secara resmi menunjuk Galih Hidayat, SH, sebagai kuasa hukum mereka.
“Makanya kami melakukan pendampingan perkara pembunuhan ini sampai tuntas sidang di Pengadilan Negeri Ciamis,” ujar Galih dalam keterangannya. Senin, (28/04/ 2025).
Galih menegaskan bahwa pendampingan hukum ini bertujuan memastikan korban mendapatkan keadilan seadil-adilnya.
Tuntut Transparansi dan Hukuman Maksimal
Dalam pernyataannya, Galih meminta aparat penegak hukum bersikap transparan selama proses penyidikan.
Ia menekankan agar kepolisian menerapkan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati terhadap tersangka E alias Eza (30), warga Pusakanagara, Baregbeg, Ciamis.
“Kami berharap kepada pihak kepolisian transparan dan bisa menerapkan pasal sesuai harapan dengan ancaman hukuman mati, pembunuhan berencana,” tegas Galih.
Galih juga menyoroti pentingnya keterlibatan kuasa hukum dalam agenda rekonstruksi kasus untuk memastikan jalannya proses hukum yang adil.
“Supaya jelas, transparan dan tahu motif atau dalang perbuatan pelaku,” katanya.
Komentar