OJK Catat 42 Persen yang Terjebak Pinjol Adalah Guru, P2G Beri Catatan Kritis di HGN

DIKSI NEWS13 Dilihat
banner 468x60

P2G juga mendesak Dinas Pendidikan tiap daerah proaktif mengedukasi bahkan memfasilitasi sekolah agar menjadi sekolah ramah anak.

Hendaknya Dinas Pendidikan memberikan sanksi tegas bagi sekolah yang belum membentuk “Gugus Tugas Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan”.

banner 336x280
Upaya menekan angka kekerasan

Sekolah yang belum memasukkan strategi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Satuan Pendidikan dalam dokumen Kurikulum Operasional Sekolah mereka, sesuai amanah Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015.

“Kekerasan di sekolah makin menjadi-jadi, sekolah sudah keadaan darurat. Kemdikbud, Kemenag dan Pemda mesti gercep. Jangan sampai kita menormalisasi kekerasan apapun bentuknya. Banyak sekolah yang belum sadar kewajiban mereka mencegah dan menanggulangi kekerasan sesuai Permendikbud 82 Tahun 2015,” lanjut Satriwan.

Lebih lanjut Satriawan mengungkapkan terkait maraknya guru yang terjebak pinjol juga meresahkan bagi P2G. Lantaran para pengajar sebagai figur pendidik yang semestinya bertindak rasional dan melek literasi finansial ternyata sebaliknya.

Pinjol ilegal menggerogoti guru

Data OJK menyebutkan, sebanyak 42% masyarakat yang terjerat pinjol ilegal adalah mereka para pengajar, artinya merekala yang paling banyak terjebak pinjol. Ini fakta sangat menyedihkan sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih lanjut.

“Apakah 42% guru yang terjebak pinjol itu berstatus tenaga honorer atau swasta dengan upah yang tidak layak? Atau statusnya PNS? Jika yang kena pengajar honorer, kami rasa pantas saja, dampak buruk rendahnya gaji mereka. Gelap mata, pakai jalan pintas. Gaji sebulan 500 ribu punya anak lebih 2 orang. Upah minimum pun tidak. Apalagi sejahtera, solusi memenuhi kebutuhan hidupnya ya ikut pinjol,” tukas Satriwan.

Selain itu P2G menilai kebijakan Mendikbudristek melakukan digitalisasi pendidikan khususnya melalui kanalisasi tunggal Platform Merdeka Mengajar (PMM) justru kontraproduktif dengan semangat Merdeka Mengajar.

“Dalam implementasi Kurikulum Merdeka, kami oleh Dinas Pendidikan dan Pengawas Sekolah mengisi sampai tuntas PMM. Bahkan kepala sekolah akan diberi sanksi jika mereka terlambat atau tidak mengisi konten PMM. Dulu kami dibebani administrasi, sekarang guru dibebani aplikasi,” cetus Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri.

Semoga catatan kritis di Hari Guru Nasional 2022 ini dapat dijadikan masukan pemangku kepentingan terkait ya!

banner 336x280

Komentar