Modus Dinikahi dan Diberikan Uang, Oknum Guru Ngaji di Ciamis Rudapaksa Santri

banner 468x60

Ciamis,Diksinasinews.co.id– Oknum guru ngaji di sebuah pondok pesantren wilayah Ciamis, berinisial NHN, ditetapkan sebagai tersangka rudapaksa terhadap santri perempuan berusia 15 tahun.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal menjelaskan, pelaku membujuk korban dengan janji menikah dan pemberian uang.

Aksi rudapaksa berlangsung sejak pertengahan 2024 dan dilakukan hingga sepuluh kali.

“Korban awalnya menolak, tapi karena dibujuk dan dijanjikan akan dinikahi, akhirnya luluh. Tindakan itu dilakukan berulang sampai Februari 2025,” ujar Akmal dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).

Tak hanya satu korban, polisi juga mengungkap adanya lima korban lain yang sebagian masih di bawah umur.

Kemudian, polisi menyita sejumlah barang bukti dan mendalami keberadaan dokumentasi pribadi milik pelaku.

banner 336x280