Panji Gumilang Resmi Menyandang Status Tersangka Penistaan Agama, Polisi Geledah Al-Zaytun

DIKSI NEWS11 Dilihat
banner 468x60

Kontroversi makin memanas ketika Panji Gumilang diduga mengajarkan ajaran sesat, seperti menyatukan shalat antara jamaah pria dan wanita dalam satu baris, membolehkan zina dengan penebusan dosa berupa uang, dan berencana mendirikan pesantren Kristen. Tidak hanya itu, ia juga pernah berpidato menyatakan dirinya beraliran komunisme.

Dalam perkembangan terkini, tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan penggeledahan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

banner 336x280

“Kami lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti lainnya dan mengecek lokasi asli peristiwa dugaan pidana penistaan agama yang Panji lakukan,” jelas Djuhandhani.

Penyidik Direktur tipidum bersama Inafis, melakukan Aksi penggeledahan di beberapa lokasi di Pondok Pesantren. Proses penggeledahan dengan bantuan dari Polda Jawa Barat juga Polres Indramayu, masih berlangsung dan mencakup wilayah Ponpes Al-Zaytun.

Panji terjerat beberapa pasal dalam penetapannya sebagai tersangka,Penahanan terhitung selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus.

Penyidik menjerat Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni
  1. Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
  2. Kemudian Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan
  3. UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun.
banner 336x280