Dugaan Pemasangan Atribut Kampanye Tanpa Izin di Ciamis, Salah Satu Caleg Menolak Bertanggungjawab, Pemilik Papan Reklame Meradang

banner 468x60

Namun, reaksi H, salah satu anggota tim sukses, juga tidak memberikan penjelasan yang memadai. Situasi ini menciptakan ketegangan antara pemilik reklame dan pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran pemasangan APK.

“Tidak ada program baliho” singkat H dalam pesan pendeknya dengan Fino.

banner 336x280
Lebih lanjut Az menyebutkan jika pemasangan tidak sesuai prosedur silakan cabut saja, Fino dengan tegas menolaknya karena bukan pihaknya yang memasang baliho tersebut.

“Enak saja, nyuruh nyabut, yang pasang siapa, order ke kami saja ngga” tegas Fino.

Ketidaksesuaian antara pernyataan Az dan H menyulitkan pemahaman tentang siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas pemasangan APK tanpa izin ini. Pihak pemilik reklame, Pt. Wira Bangun Sarana, menegaskan bahwa mereka akan melanjutkan dengan laporan atas dugaan pelanggaran aturan kampanye ini.

“Kalau ini ternyata menyalahi aturan kampanye, kami lanjut laporan saja” pungkas Fino.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jajang Miftahudin, mengatakan jika pemilik papan reklame bisa melayangkan laporan terkait hal tersebut ke dinas terkait.

“Silakan layangkan surat saja, nanti kita bantu. Kami akan tembuskan ke beberapa dinas terkait, karena kuat dugaan melanggar PKPU 15 2023” ujar Jajang. Senin, (11/09/2023).

Hari ini Bawaslu Ciamis melakukan Sidak K3 ke beberapa wilayah, terkait berserakannya atribut kampanye di wilayah tatar Galuh.

“Kami hari ini lakukan sidak, sesuai arahan dari pusat untuk melakukan penertiban” pungkas Jajang.

banner 336x280