“Pengaturan itu juga terkait pengolahan kekayaan IKN,” kata Yasonna.
Berdasarkan penjaringan sikap dari 9 fraksi di DPR mengenai usulan itu. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas selaku pimpinan rapat mengatakan ada 6 fraksi yang menerima revisi ini masuk Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, dan PPP.
Berbeda dengan Fraksi Demokrat dan PKS menolak revisi UU IKN usulan pemerintah. Adapun yang belum mengambil keputusan atau abstain yaitu Fraksi Partai NasDem.
“Yang menerima adalah parpol pendukung pemerintah, semuanya. Yang menolak adalah PKS dan Demokrat,” kata Supratman.
Kesimpulannya, para peserta rapat menyetujui hasil rapat. Rapat diakhiri dengan penandatanganan Prolegnas Prioritas 2023 tersebut.
Komentar