Pemkot dan Polres Pagar Alam, Larang Masyarakat Menggelar Hiburan OT Malam Hari

DIKSI NEWS2 Dilihat
banner 468x60

Diakuinya, selama ini sebenarnya memang tidak ada pelarangan khusus dari pihak kepolisian terkait penggelaran acara yang berpotensi mengundang massa dalam jumlah banyak di karenakan Covid-19.

“Sebenarnya memang tidak ada larangan khusus, tapi 2 tahun ini tidak ada permohonan izin yang masuk ke kami. Mungkin masyarakat sudah menyadari dan pembuatan Surat Izin Keramaian ini tidak di pungut biaya alias gratis,” katanya, ketika mensosialisasikan pelarangan tersebut dihadapan beberapa RW se-Kelurahan Selibar, Selasa (13/12/2022).

banner 336x280

Menurutnya, Polsek Pagar Alam Utara memberikan izin penyelenggaraan kegiatan hajatan, hiburan dan lainnya, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan dan hal tersebut menjadi tanggung jawab dari panitia untuk menjamin pelaksanaannya tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam mengeluarkan surat izin keramaian, Polsek Pagar Alam Utara tidak bisa sembarang, banyak persyaratan yang harus dipenuhi warga, meski sekarang sudah ada pelonggaran dari pemerintah.

Saat ini pihak Kepolisian masih mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Perwako yang berlaku. Izin yang diberikan pun, saat ini dalam bentuk penekanan himbauan penerapan protokol kesehatan (Prokes).

“Surat permohonan izin untuk penyelenggaraan hajatan dan kegiatan yang mengundang massa mulai banyak masuk. Kami mengeluarkan izin penyelenggaraan dengan berbagai persyaratannya, mulai dari rekomendasi kelurahan dan lainnya serta menjaga Kamtibmas,” pungkasnya. (Bahtum)

banner 336x280