SE Gubernur Nomor 45: Berlaku untuk Semua Lembaga Pendidikan
Isu ketidakadilan dalam penerapan kebijakan juga muncul dalam forum itu.
Kepala SDN 1 Pawindan, Syarifuddin, mempertanyakan implementasi Surat Edaran Gubernur yang dia nilai hanya menyasar sekolah negeri.
Sementara madrasah ibtidaiyah (MI) dan sekolah swasta tetap menggelar kegiatan seperti perpisahan dan studi tour.
Zaenal menjawab dengan tegas.
“SE itu mengikat semua lembaga, termasuk MI yang berada di bawah Kementerian Agama. Ini harus kita pahami sebagai kebijakan yang inklusif,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa saat ini hanya SE Nomor 45 yang berlaku.
Beberapa surat edaran sebelumnya, seperti SE Nomor 42, 43, dan 63, sekarang tidak berlaku lagi.
Isi SE terbaru itu menegaskan larangan kegiatan seremonial yang membebani orang tua siswa serta penggunaan kendaraan bermotor oleh siswa.
Saatnya Lompatan, Bukan Langkah Ragu
Kepala Seksi Peserta Didik dan Karakter Dinas Pendidikan Ciamis, Ely Mulyaningsih, turut menguatkan pernyataan Komisi D.
Ia meminta para kepala sekolah tak ciut dalam menghadapi regulasi baru.
“Ini momentum untuk menyatukan visi. Pemprov sedang melakukan penegasan terhadap arah kebijakan pendidikan yang lebih berpihak pada rakyat,” ucapnya.
Kegiatan evaluasi yang berlangsung interaktif ini menjadi ruang klarifikasi antara pengambil kebijakan dan pelaksana di lapangan.
Tak hanya membahas substansi surat edaran, pertemuan ini juga membuka peluang penguatan jejaring pendidikan berbasis lokal.
Ciamis, yang tengah berjuang meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM)-nya, membutuhkan langkah progresif dan terukur.
Komisi D memastikan, kerja sama lintas sektor dan penegakan kebijakan pendidikan yang adil akan terus mendapat pengawalan agar tidak hanya jadi wacana di atas kertas.