DiksiNasi, Ciamis – Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis mengadakan sebuah kegiatan penting: Pembinaan dan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi para pengelola terminal di kawasan Tatar Galuh. Inisiatif ini bertujuan untuk mengasah pemahaman mendalam tentang tugas, pokok, dan fungsi (Tupoksi) yang esensial dalam pengelolaan terminal, khususnya menjelang periode sibuk Ramadhan dan Idul Fitri 2024.
Materi dari Pakar Nasional
Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Perhubungan Ciamis ini menandai langkah strategis dalam persiapan menyongsong hari-hari besar tersebut, dengan menghadirkan Edy Yulianto, seorang pakar nasional di bidang transportasi darat. Dalam presentasinya, Edy menekankan pada perubahan signifikan dalam pengelolaan terminal sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2022.
Beliau menjelaskan, “Terdapat pergeseran dalam beberapa aspek pengelolaan terminal, yang harus kita sikapi dengan pemahaman baru terhadap keselamatan angkutan darat.”
Tupoksi Pengelola Terminal
Materi pembinaan mencakup definisi dan fungsi terminal, halte, dan pangkalan, serta perbedaan antara angkutan pribadi dan umum. Lebih lanjut, Edy membahas tupoksi petugas terminal yang mencakup pemeriksaan KIR, kartu uji layak, dan ijin trayek.
“Keselamatan dan kenyamanan penumpang adalah prioritas utama. Pengelola terminal harus memastikan bahwa semua kendaraan dan pengemudinya memenuhi standar,” tegas Edy.
Respon Terhadap Undang – undang
Siti DJ Yulianti S.I.P., M.M., Kepala Bidang Angkutan di Dinas Perhubungan Ciamis, mengungkapkan bahwa kegiatan ini juga merespon perubahan tupoksi pengelola terminal pasca-terbitnya UU No 1 Tahun 2022.