DiksiNasi, Kebumen – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan dana desa, yang rawan disalahgunakan untuk praktik korupsi.
Dengan anggaran mencapai Rp 70 triliun pada 2023, hingga Oktober dana sebesar Rp 54,71 triliun sudah terealisasi.
Bamsoet menekankan bahwa besarnya anggaran ini meningkatkan risiko penyalahgunaan dana, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Di tengah hiruk-pikuk menjelang Pemilu 2024, penyalahgunaan dana desa dapat terjadi, termasuk menjadi alat politik,” ujar Bamsoet. Kamis (07/12/23)
“Modusnya bervariasi, mulai dari penggelembungan dana, proyek fiktif, hingga penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Tren Meningkat
Bamsoet mengungkapkan bahwa jumlah kepala desa yang terjerat kasus korupsi terus meningkat.
Tahun 2019 tercatat 45 kasus, naik menjadi 132 kasus pada 2020, 159 kasus pada 2021, dan 174 kasus pada 2022.