DiksiNasi, Ciamis – Gelombang kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Ciamis terus meningkat.
Fakta ini menuntut pemerintah segera menghadirkan Peraturan Daerah (Perda) Parenting sebagai dasar hukum dan pedoman keluarga dalam mendidik serta melindungi anak.
Sepanjang Januari hingga Agustus 2025, tercatat 50 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan 43 kasus di antaranya berupa kekerasan seksual.
Angka ini baru data resmi, sementara jumlah kasus yang tidak terlaporkan diyakini lebih besar.
Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, mengakui kondisi tersebut berpotensi mengancam masa depan generasi muda.
“Kalau anak-anak yang menjadi korban tidak kita dampingi, mereka bisa berubah menjadi predator baru di masa depan. Ini ancaman serius, bukan hanya soal hukum, tetapi juga moral bangsa,” tegasnya dalam acara tasyakuran HUT ke-80 RI di Gedung Islamic Center, Rabu (20/08/2025).
Perda Parenting Jadi Payung Hukum
Desakan menghadirkan Perda Parenting semakin kuat.
Kepala kesekretariatan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Ciamis, Andi Ali Fikri, menilai aturan ini krusial sebagai landasan.
“Ciamis sudah punya Perda tentang HIV dan Perda Anak. Tapi itu belum cukup. Kita butuh Perda Parenting agar upaya edukasi dan pencegahan punya dasar hukum yang jelas,” ungkap Andi.
Menurutnya, aturan tersebut harus fokus pada penguatan peran keluarga dalam menjaga anak dari ancaman kekerasan.
Tanpa regulasi, langkah edukasi hanya bersifat seremonial dan tidak berkelanjutan.
Keluarga Pegang Peran Utama
Tokoh masyarakat dari Aliansi Peduli Moral dan Mental Ciamis (APMMC), Prima MT Pribadi, menegaskan bahwa keluarga tidak bisa menyerahkan sepenuhnya pendidikan anak kepada sekolah.
“Anak hanya delapan jam di sekolah. Sisanya mereka hidup bersama orangtua dan lingkungan. Karena itu, orangtua harus paham parenting. Jangan hanya menyalahkan sekolah ketika anak menjadi korban atau bahkan pelaku,” ujarnya.
Ia menilai, Perda Parenting bisa menjadi instrumen penting untuk menumbuhkan kesadaran orangtua bahwa pengawasan anak bukan sekadar tanggung jawab lembaga pendidikan.