Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Informasi lengkap dapat diunduh melalui tautan berikut:
>>[PENGUMUMAN PERPANJANGAN SELEKSI PPS PILKADA 2024].<<
Syarat-syarat untuk menjadi calon anggota PPS antara lain adalah:
- kewarganegaraan Indonesia, usia minimal 17 tahun,
- Kesetiaan pada Pancasila dan UUD 1945,
- Memiliki integritas,
- Tidak menjadi anggota partai politik,
- Berdomisili di wilayah kerja PPS,
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik,
- Pendidikan minimal SMA/sederajat, serta
- Bebas dari pidana penjara selama 5 tahun atau lebih.
Pelamar juga, harus menyertakan dokumen persyaratan pendaftaran.
Antara lain, surat pendaftaran, fotokopi KTP, ijazah terakhir, surat pernyataan, surat keterangan sehat.
Jangan lupa, daftar riwayat hidup, pas foto, dan surat keterangan dari partai politik jika pernah menjadi anggota.
Bagi warga Kota Galuh yang ingin bergabung dengan kepanitiaan Pilkada sebagai PPS, masih ada kesempatan hingga hari ini untuk mendaftar. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa desa Anda termasuk dalam wilayah khusus yang mendapatkan perpanjangan waktu registrasi PPS.
Jangan lewatkan kesempatan ini untuk turut serta dalam proses demokrasi Pilkada 2024 dan berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan pemilihan yang demokratis dan berkualitas.