Rapat DPP PDI-P dan Putusan MK: Mengubah Peta Pilkada 2024 Jakarta dan Jawa

Keputusan MK ini memperkuat posisi PDI-P dalam mengusung calon gubernur sendiri.

banner 468x60

DiksiNasi, Jakarta – Rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P pada Selasa (20/8/2024) di Jakarta memicu perubahan signifikan dalam peta pencalonan Pilkada 2024 di seluruh Indonesia.

Ketua DPP PDI-P, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menyatakan bahwa keputusan dari rapat ini berdampak luas, terutama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menurunkan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta menjadi 7,5 persen.

banner 336x280

“Rapat ini kemungkinan besar mengubah seluruh peta pencalonan di Indonesia,” kata Ahok kepada wartawan.

Respons Politik terhadap Putusan MK

Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga, Eriko Sotarduga B.PS , sebelumnya menyampaikan bahwa rapat terjadi sebagai respons terhadap putusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan gubernur Jakarta.

Putusan ini membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mengusung calon gubernur DKI Jakarta dengan modal suara yang lebih rendah.

Dengan ambang batas baru ini, PDI-P yang meraih 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, dapat mengusung calon gubernur tanpa berkoalisi.

Keputusan MK ini memperkuat posisi PDI-P dalam mengusung calon gubernur sendiri.

Namun, Ahok menegaskan bahwa mereka masih menunggu hasil final rapat sebelum mengumumkan keputusan resmi.

Peta Koalisi Pilkada 2024: Jawa dan Sumatera Utara

Pilkada serentak 2024 akan menjadi arena bagi koalisi partai politik yang dinamis, terutama di provinsi besar seperti Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Di Banten, misalnya, PDI-P dan Golkar diprediksi akan mendukung Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi sebagai pasangan calon. Namun, dinamika politik yang cepat bisa mengubah wacana ini.

Di Jakarta, Ridwan Kamil mendapatkan dukungan dari koalisi besar yang melibatkan Gerindra, Golkar, PAN, PSI, Demokrat, dan PKB.

banner 336x280