“Bapak Kadis Eka, tak memberikan tanggapan apapun. Padahal PPDI adalah lembaga Disabilitas di bawah naungan Dinas Sosial Ciamis,” keluh Herdi.
Sekretaris Dinsos Ciamis, Ilmayasa, menjelaskan bahwa penerima bantuan adalah penyandang disabilitas yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penyaluran bantuan dilakukan melalui Sentra Phalamartha.
“Disabilitas di Kabupaten Ciamis terdaftar di DTKS. Bantuan yang tersalurkan Kemensos melalui Sentra Phalamartha,” jelas Ilmayasa melalui pesan pendek WhatsApp.
Namun, jawaban dari Ilmayasa tidak menjelaskan lebih lanjut mengapa PPDI Ciamis tidak terlibat dalam kegiatan tersebut.
Baik itu pendataan, maupun pembagian bantuan bagi penyandang disabilitas tersebut.
Hingga berita ini tayang, belum ada klarifikasi lebih lanjut dari pihak Dinas Sosial Ciamis.