“Dari pemeriksaan saksi, betul kejadian itu (perundungan) ada,” ucapnya.
“Yang menjadi alat bukti selain video (perundungan) itu, jelas keterangan saksi. Kami juga sudah melakukan visum untuk melihat luka-luka korban,” ungkapnya.
Lantaran MK dan WS masih di bawah umur, dalam proses hukum nantinya, polisi akan merujuk pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tapi melihat perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan nanti kita pakai pasal berlapis,” ungkapnya.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika mereka melihat potensi kerawanan kamtibmas di sekitarnya. Langkah ini menjadi salah satu pencegahan terjadinya aksi kejahatan dan tindakan main hakim sendiri yang dapat memperburuk situasi.
Demikianlah perkembangan terbaru dalam kasus penganiayaan siswa SMP Cilacap yang semakin menggemparkan masyarakat. Penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.