“Insya Alloh besok saya akan hadir, sidang pertama saya datang sendiri, sidang besok saya akan didampingi teman-teman sebagai antisipiasi terjadi hal tidak diinginkan kepada diri saya,” kata Indra, Kamis (09/02/2023)
Indra menjelaskan, pelaku intimidasi IN (50) merupakan warga dusun Caruy Desa Sukajadi Kecamatan Sadananya. IM tak lain merupakan orang tua SN peserta seleksi anggota PPS yang tercantum dalam laporan Indra ke Bawaslu.
Indra menduga jika SN tidak mengikuti ujian CAT di SMKN 1 Ciamis pada 9 Januari 2023 lalu.
Seharusnya SN ikut ujian di SMKN 1 berbarengan dengan peserta lain dari Sadananya sesuai jadwal panggilan dari KPU, namun pada saat test berjalan tak nampak batang hidung SN di lokasi ujian. Pun demikian pada pengumuman hasil test CAT yang dibentang di papan SMKN 1 tepat setelah test selesai, tidak tercantum nama SN pada nilai hasil CAT tersebut.
“Saya sempat trauma karena selain mengancam secara verbal agar mencabut laporan, juga ada tindakan fisik,” tegas Indra.
Indra segera melaporkan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh IM ke Polres Ciamis.
Indra menyatakan meskipun sebelumnya sempat trauma dan menyebabkan dirinya tak menghadiri sidang buntut dari perlakuan IM, namun dirinya akan tetap menghadiri sidang lanjutan yang sudah dijadwal ulang oleh Bawaslu pada Jumat (10/02/2023).
Sebelumnya Indra Permana membacakan pengaduannya dalam Sidang Pertama di hadapan Majelis Hakim Pemeriksa yang menegaskan dugaan KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan peserta atas nama SN yang tidak mengikuti tahapan tes Computer Assisted Test (CAT) pada Senin 9 Januari di Kampus SMKN 1 Ciamis namun yang bersangkutan dipanggil untuk wawancara sebagai tahapan selanjutnya.
Menurutnya, hasil tes CAT di kampus SMKN 1 Ciamis pada 9 Januari 2023 untuk peserta dari Desa Sukajadi tercantum 11 orang tidak tercantum atas nama SN, namun dalam web resminya KPU mengumumkan peserta dari Desa Sukajadi sebanyak 12 orang dengan mencantumkan nama SN.