DiksiNasi, Pangandaran – Sebuah tindakan kontroversial diambil oleh SMKN 1 Kalipucang, Pangandaran, yang menarik perhatian publik. Sebanyak 10 siswa di sekolah ini menjadi korban penggundulan oleh Fariz Awaludin, A.S.Pd, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, sebagai bentuk sanksi atas perilaku kenakalan remaja. Kejadian ini memicu debat tentang metode disiplin dalam lingkungan pendidikan.
Kepala Sekolah Menghindar
Kepala Sekolah SMKN 1 Kalipucang, Tina Nurhayati, A.Md.S.Pd.MM.Par., memberikan jawaban singkat dan menunjukkan keengganannya untuk berdiskusi panjang lebar mengenai insiden tersebut.
“Maaf, saya tidak bisa lama-lama, masih banyak pekerjaan,” ujarnya, menghindari pertanyaan lebih lanjut. Kamis, (14/03/2024)
Insiden penggundulan ini tidak hanya menimbulkan kekhawatiran di kalangan siswa dan orang tua, tetapi juga mendapat anggapan telah melanggar hak asasi anak, sebagaimana tercantum dalam Pasal 77 huruf a Undang-Undang Perlindungan Anak. Kejadian ini menyeret perhatian komite sekolah dan orang tua, yang berupaya mendapatkan penjelasan langsung dari pihak sekolah.
Keprihatinan Komite Sekolah
Bambang, S.Spd., salah satu anggota Komite SMKN 1 Kalipucang, mengungkapkan keprihatinannya atas tindakan tersebut. “Ini mengingatkan kita pada pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif dan menghormati hak-hak fundamental setiap individu,” katanya. Dia juga menyesalkan bahwa tindakan guru tersebut kurang bijaksana dan berharap agar peraturan sekolah segera mendapat revisi untuk mencegah terulangnya insiden serupa.
Musyawarah dengan orang tua siswa yang terdampak menuntut perubahan dalam regulasi sekolah, mencari jalan agar tindakan semena-mena tidak terulang. Namun, hingga saat ini, pihak sekolah, khususnya Wakasek Bidang Kesiswaan, belum menunjukkan tanda-tanda penyesalan atau meminta maaf kepada para orang tua siswa.