Sementara itu, aturan larangan kampanye tertuang di tempat ibadah tertuang dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017, mengatur tentang Pemilu berisi para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan, serta fasilitas pemerintahan untuk kepentingan kampanye.
Perihal Anies Baswedan yang sempat dilaporkan karena menerima petisi dukungan terkait Pilpres 2024 di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh beberapa waktu lalu, untuk saat ini status Anies masih bakal calon (balon) presiden sehingga Pasal tersebut belum mengikatnya.
Terkecuali Anies sudah sah ditetapkan sebagai calon presiden baru bisa terindikasi pelanggaran pemilu dan dijatuhkan sanksi oleh Bawaslu Republik Indonesia (RI).