DiksiNasi, Taiwan – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, mengonfirmasi bahwa surat suara di Taiwan adalah produksi KPU. Meski demikian, terdapat ketidaksesuaian dalam prosedur pengirimannya.
KPU Distribusikan Surat Suara Baru
Surat suara yang sudah tercoblos oleh warga Indonesia di Taiwan dianggap tidak sah dan rusak. KPU berencana mendistribusikan dokumen baru dengan jumlah sesuai yang rusak.
Dokumen kiriman Perwakilan Republik Indonesia (PPLN), tidak sesuai aturan pengiriman sesuai ketetapan KPU. Pengiriman seharusnya dimulai pada 2-11 Januari, namun PPLN telah mengirimkan 31.276 lembar lebih awal, melibatkan Pemilu DPR dan presiden.
Kode Khusus
KPU akan memberikan kode khusus untuk kiriman awal dan yang belum terkirim. Tindakan ini diambil untuk memastikan perbedaan antara yang dianggap rusak dan sah.
Surat suara yang sudah terkirim tanpa kode khusus masuk dalam kategori rusak dan tidak sah, bukan menjadi dokumen sah dalam penghitungan suara. Surat suara yang telah memiliki kode khusus, akan terhitung sebagai sah.
Kejadian ini mencuat setelah WNI di Taipei menerima kartu pemilih untuk Pemilu 2024. Bawaslu menyarankan jangan menganggap rusak dokumen tersebut, sementara KPU akan memberikan tanda khusus untuk membedakannya.
Respons Bawaslu Terkait Surat Suara di Taiwan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan saran perbaikan mereka tidak bermasalah. Bawaslu, menyarankan agar tidak menganggap rusak dokumen yang terkirim lebih awal.