Diksinasinews.co.id – Ciamis – Insiden susur sungai Ciamis pada 15 Oktober 2021 lalu yang mengakibatkan tewasnya 11 siswa MTs Harapan Baru Utama, Cijeungjing, Ciamis memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Ciamis menahan seorang guru yang juga pembina pramuka MTs Harapan baru utama Cijantung berinisial (R) sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Dra. Soimah mengungkapkan pada hari ini berkas dinyatakan lengkap/P21.
Setelah melewati berbagai tahapan penyelidikan selama satu tahun lebih.
“Tuduhan tersangka telah melanggar pasal 359 KHUPidana,” ungkapnya dalam konferensi pers di halaman Kejari Ciamis, Selasa, (22/11/2022).
Ia menuturkan kasus tersebut berawal dari kegiatan pramuka susur sungai yang diselenggarakan Mts Harapan Baru Utama berlokasi di sungai Cileueur Desa Utama Kecamatan Cijeungjing.