Tersangka Insiden Susur Sungai Ciamis Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

banner 468x60

“Atas kelalaian tersangka, sebanyak 24 orang siswa/siswi menyebrang sungai lalu terpeleset.

11 orang hanyut sampai akhirnya ditemukan meninggal dunia dan 13 orang lainnya sempat menyelamatkan diri,” paparnya.

banner 336x280

Tersangka merupakan guru pengajar Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), dan pembina Pramuka berlisensi Ijazah dari ke-Pramukaan Nasional.

“(R) dijerat dengan pasal 359 KHUPidana (kesalahan atau kelalaian menyebabkan orang meninggal dunia) ancaman maksimal 5 Tahun kurungan penjara,” tandasnya.

Untuk mempermudah proses persidangan Pengadilan Negeri Ciamis yang akan digelar minggu depan, sementara waktu tersangka diamankan di ruang tahanan Polres Ciamis.

banner 336x280