DPRD DKI Jakarta Desak Investigasi Dugaan Larangan Hijab di RS Medistra

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, dari Fraksi PKS, menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi, tetapi juga etika profesi.

banner 468x60

Kartini menekankan bahwa kebijakan yang melarang tenaga medis berhijab tidak relevan dan bersifat diskriminatif.

“Mengapa ada perbedaan? Di rumah sakit lain, baik swasta maupun milik pemerintah, tenaga medis boleh berhijab,” ujarnya.

MUI Desak Penyelidikan

Menanggapi kasus ini, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Ukhuwah dan Dakwah, Muhammad Cholil Nafis, menegaskan pentingnya penyelidikan mendalam.

“Hal seperti ini tidak boleh terjadi di Indonesia, negara yang menjamin kebebasan menjalankan ajaran agama,” kata Cholil.

Ia meminta pihak berwenang untuk segera mengusut dugaan pelanggaran ini agar tidak mengancam kebebasan beragama yang mendapat jaminan konstitusi.

Reaksi Warganet

Berita ini memicu reaksi beragam dari warganet, yang mayoritas mengecam dugaan kebijakan tersebut.

Banyak warganet yang mengecam dugaan pelanggaran HAM oleh RS Medistra.

Salah satu pengguna Twitter, @KangSemproel, menyoroti bagaimana umat Islam sering kali hanya punya harga saat momen tertentu, seperti saat pemilu.

“Mereka lakukan pendekatan, simbol-simbol dan identitasnya mereka pakai. Mereka adalah, calon yang mengandalkan suara umat,” tulis akun @KangSemproel.

“Setelahnya, Islam kembali mereka campakkan,” tambahnya.

Langkah Selanjutnya

DPRD DKI Jakarta berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Achmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya akan membuka kanal aspirasi bagi masyarakat yang mengalami kasus serupa.

“Sebagai wakil rakyat, Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta akan berjuang membela hak rakyat,” tutupnya.

Kesimpulan

Kasus ini telah menyoroti isu kebebasan beragama dan diskriminasi di tempat kerja.

Dengan investigasi yang sedang berlangsung, masyarakat berharap agar kebenaran segera terungkap dan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar hak asasi manusia.

banner 336x280