Indonesia Wajib Tiru Resep Pengelolaan Sampah Plastik dari Korea Selatan

banner 468x60

 

Regulasi Industri

 

banner 336x280

Pemerintah Korea Selatan mewajibkan produsen bahan kemasan untuk mendaur ulang produk mereka. Beberapa produk yang dikenakan kewajiban tersebut, yaitu kaleng logam, botol kaca, kardus, botol PET, kemasan polystyrene, PVC, wadah plastik, dan lainnya. Kewajiban EPR ke produsen barang elektronik dan baterai.

Setiap produk, kata Yong, terkena kewajiban daur ulang yang berbeda-beda. Botol PET misalnya, rata-kewajiban rata target daur ulangnya mencapai 80 persen dari total yang produksi. Jika daur ulang lebih rendah maka pemerintah akan menjatuhkan denda.

 

Keterlibatan masyarakat

 

 

Peran Masyarakat jadi Kunci

Yong menuturkan berhasilnya metode EPR di Korea Selatan tak lepas dari peran masyarakat yang sadar untuk memilah-milah sampah rumah tangga mereka. Selain itu, di setiap daerah pemerintah menyediakan pusat-pusat pemilahan sampah rumah tangga.

 

“Jadi EPR adalah semacam kebijakan daur ulang, tetapi ini bukan satu-satunya solusi. Konsumen harus memastikan mereka (sampah) terpilah dan kemudian didaur ulang dan kami juga harus menggunakan produk daur ulang ini setelahnya,” ucap Yong.

 

Ekonomi Korea Selatan Terkerek

Yong menuturkan sejak Korea Selatan memberlakukan kebijakan EPR pada 2023, jumlah plastik yang terbuang ke TPA terus berkurang sementara proses daur ulang meningkat.

Hal itu berimbas pada pertumbuhan nilai ekonomi bahan kemasan daur ulang yang tercatat terus meningkat sejak 2003. Berdasarkan data Korea Environment Corporation (KECO), nilai ekonomi kemasan daur ulang mencapai US$ 300 juta efek sistem EPR ini. Lapangan pekerjaan sangat terbuka lebar.

 

banner 336x280