DiksiNasinews.co.id – Hari Konstitusi Republik Indonesia adalah peringatan penting yang mengingatkan kita akan landasan hukum dan nilai-nilai dasar negara kita.
Mengutip ucapan Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPR RI, di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/08/2022).
“Konstitusi harus menjadi rujukan, sumber utama dalam penyusunan undang-undang, dan segala peraturan di bawahnya yang melingkupi kehidupan berbangsa dan bernegara. Rujukan yang dimaksud adalah prinsip, nilai, maksud, dan tujuan yang terkandung di dalamnya. Jadi bukan hanya disebut sebagai pemenuhan syarat formal, namun tidak ada realisasinya,” ujar Wapres.
Sejarah Hari Konstitusi:
Hari Konstitusi Republik Indonesia merujuk pada tanggal 18 Agustus 1945, ketika Panitia Sembilan (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau BPUPKI) secara resmi mengesahkan naskah dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.