Kisah Tragis Marsinah Sang Pejuang Hak Buruh, Aktivis Pekerja yang Harus Rela Meregang Nyawa di Masa Orde Baru

Pemerintah, menganugerahinya Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.

banner 468x60

DiksiNasi, Sidoarjo – Marsinah (10 April 1969 – 8 Mei 1993) adalah seorang buruh pabrik dan aktivis di masa Orde Baru, yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (CPS) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.

Marsinah Menghilang

Ia diculik dan kemudian ditemukan tewas pada 8 Mei 1993, setelah menghilang selama tiga hari.

banner 336x280

Mayatnya ditemukan di hutan yang berada di dusun Jegong, desa Wilangan dengan tanda-tanda bekas penganiayaan berat.

Dua orang yang terlibat dalam otopsi pertama dan kedua jenazah Marsinah, Haryono (pegawai kamar jenazah RSUD Nganjuk) dan Prof. Dr. Haroen Atmodirono (Kepala Bagian Forensik RSUD Dr. Soetomo Surabaya), menyimpulkan Marsinah tewas akibat penganiayaan berat.

Pemerintah, menganugerahinya Penghargaan Yap Thiam Hien pada tahun yang sama.

Kasus ini menjadi catatan Organisasi Buruh Internasional (ILO), terkenal sebagai kasus 1773.

Dilematis Imbauan Pemerintah

Pada awal tahun 1993, Gubernur KDH TK I Jawa Timur Soelarso mengeluarkan Surat Edaran No. 50/Th. 1992 yang berisi imbauan kepada pengusaha agar menaikkan kesejahteraan karyawannya dengan memberikan kenaikan gaji sebesar 20% gaji pokok.

Para karyawan, tentu menyambut baik imbauan tersebut.

Namun di sisi pengusaha, berarti tambahnya beban pengeluaran perusahaan.

Pada pertengahan April 1993, PT. Catur Putra Surya (PT. CPS) Porong membahas surat edaran tersebut dengan resah.

Karyawan Unjuk Rasa

Akhirnya, karyawan PT. CPS memutuskan untuk unjuk rasa tanggal 3 dan 4 Mei 1993 menuntut kenaikan upah dari Rp 1.700 menjadi Rp 2.250.

Marsinah adalah salah seorang karyawan PT. Catur Putra Surya yang aktif dalam aksi unjuk rasa buruh.

Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei 1993 di Tanggulangin, Sidoarjo.

Pada 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya bekerja.

Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi buruh.

Kemudian pada 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan, termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi Rp2.250.

Tunjangan tetap Rp550 per hari mereka perjuangkan dan bisa mereka terima, termasuk oleh buruh yang absen.

banner 336x280

Komentar