Kemendikbud Evaluasi Kenaikan UKT: Nadiem Makarim Berjanji Hentikan Kenaikan yang Tidak Rasional

Universitas Indonesia (UI) telah melakukan penyesuaian dengan mengurangi jumlah golongan UKT dari 11 menjadi 5, menyebabkan peningkatan bagi golongan 1-2

banner 468x60

“Kami akan meninjau kembali dan mengevaluasi masukan-masukan terkait implementasi Permendikbud ini di lapangan,” ujar Haris.

Kemendikbudristek mengedepankan asas keadilan dan inklusivitas dalam penetapan UKT.

banner 336x280

Haris menekankan pentingnya memberikan ruang bagi UKT golongan rendah agar pendidikan tetap dapat terjangkau oleh semua kalangan.

“Kami mengimbau kewajiban kelompok UKT 1 dan 2, dengan tarif UKT 1 sebesar Rp 500 ribu dan UKT 2 sebesar Rp 1 juta,” jelasnya.

Kemendikbudristek juga akan terus berkoordinasi dengan PTN untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang gagal mengakses pendidikan tinggi karena masalah finansial.

“Kami akan mengevaluasi pelaksanaan di lapangan dan memastikan tidak ada mahasiswa yang tidak mampu mengakses pendidikan tinggi,” tegas Haris.

Dengan evaluasi dan penyesuaian yang tepat, semoga kenaikan UKT dapat berlaku secara adil tanpa mengorbankan aksesibilitas dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

banner 336x280