Kebijakan Baru Picu Keresahan, Nasabah Pertanyakan Hak Menyimpan Dana Tanpa Aktivitas
PPATK merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010.
“Rekening yang tidak digunakan selama tiga sampai dua belas bulan akan diblokir,” tulis PPATK, Jumat (25/07/2025).
PPATK menjamin dana tetap aman.
Namun, masyarakat tetap harus melewati proses pengajuan keberatan melalui formulir online di tautan bit.ly/FormHensem.
Proses ini membutuhkan waktu minimal lima hari kerja dan bisa diperpanjang hingga 15 hari tergantung kelengkapan data.
Sayangnya, PPATK belum menyosialisasikan kebijakan ini secara menyeluruh.
Banyak nasabah baru mengetahui pemblokiran saat transaksi mereka tertahan.
Situasi ini menimbulkan keresahan dan potensi hilangnya kepercayaan terhadap perbankan.
Hinca menilai PPATK perlu membuka ruang dialog sebelum menjalankan kebijakan yang menyentuh hak publik.
Ia menyebut Komisi III DPR akan memanggil PPATK usai masa reses untuk meminta penjelasan resmi.
“Saya ingin PPATK jelaskan secepatnya ke publik. Background-nya apa, tujuannya apa, agar masyarakat tidak salah paham,” ujarnya.
Di tengah maraknya kasus kejahatan finansial, langkah PPATK patut mendapat apresiasi.
Namun, ketika negara mulai membatasi hak simpan uang milik pribadi tanpa edukasi dan prosedur yang manusiawi, publik patut khawatir.
Masyarakat butuh jaminan bahwa sistem perbankan melindungi, bukan mencurigai.
Tanpa kejelasan, kebijakan pemblokiran rekening dorman bisa menjadi bumerang yang merusak kepercayaan publik terhadap perbankan dan negara.
Komentar