SKCK Habis ? Begini Cara Perpanjangnya , Bisa Lewat POLRI Super App Juga Lho

DIKSI KOGNISI1 Dilihat
banner 468x60

DiksiNasinews.co.id, Jakarta – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat resmi yang menerangkan tentang catatan kriminal seseorang. SKCK dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam untuk menerangkan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Biasanya, perusahaan memerlukan SKCK untuk melihat status kriminal para calon pelamarnya. Masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Namun, jika masa berlakunya sudah habis, SKCK dapat diurus kembali untuk memperpanjang masa berlakunya.

Untuk mengeluarkan SKCK, Polri membutuhkan beberapa data persyaratan yang perlu dipenuhi oleh pemohon yang menginginkan SKCK. Persyaratan ini termasuk fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli, fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri, fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah, fotokopi KK, dokumen sidik jari, dan pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah. Biaya pembuatan yang berlaku di lingkungan Polri adalah Rp 30 ribu.

banner 336x280

Untuk membuat SKCK, pemohon bisa datang ke kantor polisi lalu mengisi formulir yang sudah disediakan. Namun, sekarang dokumen ini juga bisa dibuat secara online melalui aplikasi bernama “POLRI Super App” yang dapat diunduh di smartphone. Pemohon hanya perlu mengisi formulir pendaftaran dan melampirkan dokumen persyaratan pada aplikasi tersebut. Setelah proses pendaftaran selesai, pemohon dapat mencetak barcode untuk dibawa ke loket pelayanan.

banner 336x280