4 Fakta di Balik Penetapan 2 Tersangka Kasus Korupsi DD Desa Sukasetia Ciamis

DIKSI NEWS10 Dilihat
banner 468x60

Firdaus mengatakan hal demikian, sebelum adanya penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

2. Ratusan warga yang mendemo
Warga Geruduk Kantor Desa Sukasetia Sumber Foto : Tasikzone
Warga Geruduk Kantor Desa Sukasetia Sumber Foto : Tasikzone

Ratusan masa menggeruduk Kantor Desa Suka Setia pada Senin, (16/9/2019). Bahkan, masa yang terdiri dari pemuda, tokoh dan warga desa sukasetia ini sempat melakukan pemecahan kaca, lantaran kesal terhadap terduga tersangka yang melakukan tindakan tidak terpuji itu.

banner 336x280
3. Terdapat perbedaan besarnya nilai anggatan dari awal pelaporan vs penetapan tersangka
Perbedaan Anggaran Desa Sukasetia Sumber Foto : Kontenindonesia
Perbedaan Anggaran Desa Sukasetia Sumber Foto : Kontenindonesia

Melansir dari kontenindonesia.com yang tayang pada (18/10/2022) warga desa sukasetia melaporkan terkait dugaan penyelewengan dana BUMDes sebesar 250 juta dan pembangunan GOR dengan dana 400 juta yang sumber dananya dari anggara DD tahun 2017 dan 2018 masyarakat tidak merasa puas hingga melakukan aksi audensi dan demonstrasi pada Selasa 17 September 2019.

Jadi total anggaran adalah sebesar Rp.600 juta lebih yang dilaporkan pada tahun 2019.

Namun, pada faktanya pasca penetapan tersangka, polres Ciamis mengumumkan lewat konfrensi pers bahwa nilai kerugian negara yang tercatat adalah sebesar Rp. 200 juta lebih.

Perbedaan besaran anggaran ini, belum sempat terkonfirmasi kepada pihak yang terkait. Tapi tentunya, ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

4. Kapolres dan Kajari baru yang kini menangani

Ada hal yang menarik dari kasus korupsi DD desa sukasetia ini. Di mana, terdapat perubahan pada struktur kepemimpinan pada saat pelaporan dan penetapan tersangka.

Pada saat pelaporan, yang menjadi Kapolres Ciamis pada waktu itu adalah AKBP Bismo Teguh Prakoso. Sedangkan, yang menangani saat ini atau penetapan tersangka adalah AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.

Sedangkan untuk Kajari, waktu itu yang menjabat adalah Hj Sri Respatini, S.H, sedangkan untuk Kajari yang sekarang menangani kasusnya pasca penetapan tersangka adalah Dra. SOIMAH, S.H., M.H.

 

banner 336x280